PengertianHaram. Syariat agama Islam mengatur umatnya dalam berbagai sendi kehidupan. Salah satunya hukum haram dan halal yang diberlakukan kepada seluruh umat Muslim. Dikutip dari buku Peran Negara dalam Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal karya Zulham (2018:86), secara bahasa, kata haram berasal dari bahasa Arab harama yang Rezekiharam ada di mana-mana. Lebih menakutkan, ia boleh dilakukan oleh sesiapa saja, dan di mana-mana sahaja. Perangi rasuah bukan satu perkara yang mudah. Bahkan, kebanyakan kita perlu Sesungguhnyaorang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS An-Nisa' [4): 10). Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah (pergelangan) tangan-tangan mereka sebagai hukuman dari Allah atas kejahatan mereka. Tarikulur halal atau haram vaksin COVID-19. Rabu, 31 Maret 2021 10:36 WIB. Vaksin AstraZeneca (ANTARA/HO-Humas ITB) Salah satunya soal kehalalan vaksin yang hampir pasti tak terelakkan mengemuka ketika vaksin merupakan produksi dari luar negeri. Jakarta (ANTARA) - Target untuk bisa mewujudkan kekebalan komunitas di Indonesia terbentur dengan Menurutkebanyakan ulama Syafiiyah, gajah termasuk hewan yang tidak boleh dimakan. Meskipun gajah disembelih secara islami, misalnya, maka dagingnya tetap tidak halal dimakan karena gajah termasuk hewan yang memiliki taring. Setiap hewan yang memiliki taring, maka ia tidak halal dimakan. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Ghazali dalam BAGIKAN RASULULLAH ﷺ bersabda, "Sesungguhnya halal itu jelas dan haram itu juga jelas, dan diantara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat, yang mana kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka barangsiapa melindungi dirinya dari segala yang syubhat, berarti ia telah membebaskan agama dan harga dirinya darinya, dan siapa saja yang HAj5. – Jika kamu sedang mencari minuman boba yang halal dan bisa dikonsumsi dengan tenang, Mixue bisa menjadi pilihanmu. Tapi, apakah Mixue dianggap halal atau haram? Yuk, simak review terbaru tentang Mixue dan penjelasannya di bawah ini! Sebagai seorang Muslim, kita harus selalu memperhatikan apakah makanan atau minuman yang dikonsumsi halal atau haram. Mixue sendiri adalah minuman boba atau bubble tea yang berasal dari Taiwan. Dalam pembuatannya, Mixue tidak menggunakan produk yang mengandung babi atau alkohol. Untuk bahan dasar minuman, Mixue menggunakan susu dan creamer non-dairy. Selain itu, Mixue juga menyediakan pilihan topping yang halal seperti boba hitam, boba putih, jelly, dan pudding. Kamu juga bisa memilih level manis sesuai dengan preferensimu, mulai dari tanpa gula hingga sangat manis. Dalam hal sertifikat halal, Mixue sendiri belum mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga yang resmi. Namun, Mixue menjamin bahwa semua bahan yang digunakan dalam pembuatannya halal dan tidak mengandung unsur haram. Kamu juga bisa memeriksa daftar bahan dan informasi nutrisi secara lengkap di website resminya. Jadi, apakah Mixue bisa dianggap halal atau haram? Berdasarkan penjelasan di atas, Mixue dapat dikonsumsi oleh umat Muslim karena bahan yang digunakan dalam pembuatannya halal dan tidak mengandung unsur haram. Namun, untuk kamu yang lebih memilih memilih minuman boba dengan sertifikasi halal, kamu bisa memilih merek-minuman boba yang sudah memiliki sertifikasi halal dari lembaga yang resmi. Jadi itulah review terbaru mengenai Mixue dan apakah minuman ini halal atau haram. Semoga ulasan ini bisa membantumu memilih minuman boba yang sesuai dengan kebutuhanmu. Selamat mencoba! Apakah Mixue Halal atau Haram? Mixue, salah satu merek produk kecantikan asal Korea Selatan, belakangan ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Muslim. Hal ini disebabkan oleh adanya isu bahwa Mixue mengandung bahan-bahan yang dianggap haram dalam Islam. Beberapa bahan yang menjadi perdebatan adalah pigmen serangga, kolagen babi, dan asam hyaluronat yang berasal dari hewan non-halal. Sebagai umat Muslim, kita tentu harus memperhatikan halal dan haram dalam mengonsumsi makanan dan minuman, serta menggunakan produk-produk kecantikan. Namun, untuk menentukan apakah Mixue halal atau haram, kita perlu melakukan penelitian lebih lanjut. Kita harus memperhatikan label dan bahan-bahan yang terkandung dalam produk tersebut. Jika kita memeriksa label Mixue, kita akan menemukan bahwa produk ini tidak memiliki label halal. Namun, hal ini tidak berarti bahwa Mixue haram. Ada beberapa produsen yang mungkin tidak mendaftarkan produk mereka sebagai halal, meskipun mereka menggunakan bahan-bahan halal. Kita juga perlu mempertimbangkan sertifikasi halal dari lembaga yang terpercaya. Di Indonesia, beberapa lembaga seperti MUI Majelis Ulama Indonesia dan BPJPH Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menyediakan sertifikasi halal bagi produk-produk yang dianggap halal. Namun, karena Mixue bukanlah produk Indonesia, kita tidak dapat mengandalkan sertifikasi halal dari lembaga-lembaga tersebut. Oleh karena itu, kita harus melakukan pengecekan terhadap bahan-bahan yang terkandung dalam Mixue. Dalam hal ini, kita dapat memperhatikan kode-kode pada bahan-bahan yang tertera dalam label Mixue. Beberapa kode yang menunjukkan bahwa bahan tersebut halal adalah E100-E199, E200-E299, E300-E399, E400-E499, dan E500-E599. Kode-kode ini menunjukkan bahwa bahan tersebut adalah bahan-bahan alami, bukan bahan-bahan sintetis. Jadi, apakah Mixue halal atau haram? Kita perlu memperhatikan bahan-bahan yang terkandung dalam Mixue dan melakukan pengecekan terhadap kode-kode pada label produk. Jika terdapat bahan yang dianggap haram dalam Islam, maka produk ini tentu saja haram untuk digunakan. Namun, jika semua bahan terbukti halal, maka kita dapat menggunakan Mixue dengan aman dan tenang. Es Krim Mixue Indonesia Klarifikasi Soal Sertifikat Halal Video Apakah Mixue Halal atau Haram? Jawaban atas Pertanyaan Seputar Mixue Pendahuluan Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan industri, kini muncul berbagai jenis minuman sehat dengan berbagai kandungan nutrisi yang dibutuhkan tubuh. Salah satunya adalah Mixue, minuman sehat yang viral di media sosial. Namun, sebelum mengonsumsi Mixue, muncul pertanyaan seputar apakah Mixue halal atau haram bagi umat muslim. Artikel ini akan membahas FAQ seputar Mixue dan menjawab pertanyaan tersebut. Apa itu Mixue? Mixue merupakan minuman sehat yang terbuat dari campuran bahan-bahan alami seperti buah-buahan, sayuran, dan bahan-bahan lainnya. Mixue diklaim dapat memberikan banyak manfaat bagi kesehatan seperti menyehatkan pencernaan, menambah energi, dan meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Apakah Mixue Halal? Saat ini, Mixue belum memiliki sertifikasi halal dari lembaga halal resmi, sehingga status kehalalan produk ini masih menjadi perdebatan di kalangan umat muslim. Namun, Mixue telah mengklaim bahwa produk mereka halal dan mengikuti standar kehalalan yang berlaku di Indonesia. Apa Bahan-bahan yang Digunakan dalam Mixue? Bahan-bahan yang digunakan dalam Mixue adalah buah-buahan seperti apel, jeruk, dan nanas, sayuran seperti wortel, bayam, dan kubis, serta bahan-bahan lain seperti susu dan madu. Semua bahan yang digunakan dalam Mixue diambil dari bahan alami dan tidak menggunakan bahan tambahan yang berbahaya. Apakah Mixue Mengandung Alkohol atau Bahan Haram Lainnya? Mixue diklaim tidak mengandung alkohol atau bahan haram lainnya seperti daging babi, lemak babi, dan bahan-bahan lain yang diharamkan oleh agama Islam. Namun, karena belum memperoleh sertifikasi halal resmi, maka cukup wajar apabila umat muslim masih ragu untuk mengonsumsi produk ini. Bagaimana dengan Produk Mixue yang Beredar di Pasaran? Saat ini, Mixue telah banyak beredar di pasaran dan menjadi tren di kalangan masyarakat. Namun, tidak semua produk Mixue yang beredar di pasaran memiliki jaminan kehalalan yang resmi. Oleh karena itu, sebelum membeli Mixue, sebaiknya cek terlebih dahulu apakah produk tersebut memiliki sertifikasi halal resmi atau tidak. Kesimpulan Secara keseluruhan, jawaban atas pertanyaan apakah Mixue halal atau haram masih perlu dipertanyakan karena produk ini belum memperoleh sertifikasi halal resmi dari lembaga yang berwenang. Namun, Mixue telah mengklaim produknya halal dan mengikuti standar kehalalan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, keputusan untuk mengonsumsi Mixue tetap menjadi hak dari masing-masing individu dan perlu dilakukan dengan bijak dan bertanggung jawab. Saya Eka Sulistiyana, seorang penulis blog pendidikan yang percaya bahwa pengetahuan adalah kunci untuk membuka pintu kesuksesan. Dalam tulisan-tulisan saya, saya berbagi informasi tentang berbagai topik pendidikan Saya Eka Sulistiyana, seorang penulis blog pendidikan yang percaya bahwa pengetahuan adalah kunci untuk membuka pintu kesuksesan. Dalam tulisan-tulisan saya, saya berbagi informasi tentang berbagai topik pendidikan Jakarta - Seorang wanita membagikan kisah saat tak sengaja mengonsumsi pia non halal. Awalnya tak sadar, sampai ia membaca tulisan kemasan pia yang ternyata mengandung kalau muslim dilarang mengonsumsi daging babi atau bumbu yang mengandung babi karena hukumnya haram. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Al-Quran Surah Al Baqarah 173, "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah."Oleh karenanya, kaum muslim perlu memerhatikan makanan yang dikonsumsi apakah halal atau non halal. Beberapa makanan biasanya juga mencantumkan keterangan apakah makanan tersebut halal dikonsumsi, kalau tidak halal biasanya dicantumkan 'mengandung babi'. Saat muslim tak sengaja atau tak mengetahui kalau makanan tersebut non halal disantap olehnya, lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Dalam Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 173 juga dijelaskan, "Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."Seorang wanita muslim bernama Selyana Jamil membagikan kisahnya di akun Instagram selyanajamil 29/3, ia mengaku tak sengaja mengonsumsi pia non halal yang mengandung babi pada bahan bakunya. Ia menceritakan bahwa pada awalnya tak menyadari kalau pia tersebut non halal, sampai seorang temannya memberitahukan pada kemasan terdapat keterangan 'mengandung babi'.Baca Juga Heboh Netizen Panik dan Nangis karena Tak Sengaja Makan Babi, Ini Hukumnya! Kisah Wanita Muslim Tak Sengaja Makan Pia Mengandung Babi Foto Instagram selyanajamil"Berawal dari IGS nya si bangk***, tapi gue ngga langsung paham apa yang dia maksud. Gue komenlah, 'kok zonk? enak oneng'. Karena sama si bangk*** disuruh baca eliti, pelan-pelan gue baca dan ternyata ada tulisan 'MENGANDUNG BABI' nggak tuh," tulis keterangan dalam unggahan foto di Instagram Story milik netizen bernama Selyana Jamil."Ya Allah mau nangis tapi ngakak banget, gimana ini ada BABI di tubuhku," lanjut telah mengkonfirmasi perihal ini kepada Selyana secara langsung via DM Instagram 29/3. Selyana menceritakan kalau pia non halal yang ia konsumsi saat itu adalah pemberian oleh-oleh dari ibu teman kerjanya. Teman kerjanya itu memang non muslim, namun ia juga tak mengetahui kalau pia tersebut mengandung babi."Temen saya yang kasih juga nggak tau kalau itu non halal. Dia nasrani tapi dikirimin mamannya dari Semarang. Tapi pas cerita, mamanya ini juga nggak tau kalo itu ngga halal," ungkap Selyana kepada Wanita Muslim Tak Sengaja Makan Pia Mengandung Babi Foto Instagram selyanajamilBaca Juga Heboh Netizen Panik dan Nangis karena Tak Sengaja Makan Babi, Ini Hukumnya! Menurut cerita yang dibagikan Selyana ini, tak hanya dirinya yang mengonsumsi itu tapi beberapa teman kerjanya yang muslim juga ikut tak sengaja mengonsumsinya. Karena terakhir kali Selyana makan pia itu hanya tersisa 3 buah saja."Gue ngga tau siapa aja yang udah makan tuh pia, karena yang makan terakhir gue tinggal sisa 3 biji," ungkap Selyana dalam unggahan di Instagram Wanita Muslim Tak Sengaja Makan Pia Mengandung Babi Foto Instagram selyanajamilPia non halal yang dimaksud oleh Selyana ini adalah Pia Kemuning. Pia ini sangat terkenal dan legendaris di Semarang dan sering diburu untuk diketahui kalau Pia Kemuning adalah produk makanan non halal. Pada kemasan tercantum keterangan 'mengandung babi'. Begitu juga pada kiosnya yang ditempelkan kertas bertuliskan, "semua macam kue pia mengandung minyak babi".Ada beberapa varian yang ditawarkan Pia Kemuning. Di antaranya ada aren, cokelat, nanas, kacang ijo, daging babi, keju, dan durian. Ditawarkan mulai dari ukuran 250 gram sampai 5 kilogram dengan harga Rp - Rp Karena sudah mengetahui kalau pia ini non halal, muslim jangan sampai terkecoh lagi ya!Baca Juga Dulu Tak Biasa Sarapan Nasi, Kini Bule Polandia Ini Doyan Nasi Pecel Simak Video "Indonesia Internasional Food Expo 2023 Resmi Dibuka di Surabaya" [GambasVideo 20detik] yms/odi “Pelaku usaha yang tidak mencantumkan label non-halal pada produknya yang mengandung bahan haram dapat dikenai sanksi administratif”Dalam membuat suatu produk, pelaku usaha mempertimbangkan kelompok konsumen yang menjadi sasarannya. Sehingga pelaku usaha dapat menjamin produknya aman dikonsumsi oleh konsumen tersebut. Misalnya, mencantumkan label halal pada kemasan produk untuk menandakan bahwa produk tersebut layak dikonsumsi oleh konsumen muslim. Sebaliknya, pelaku usaha juga mencantumkan label non-halal pada produk non-halalnya agar tidak dikonsumsi secara bebas. Hal ini menunjukkan sikap transparan pelaku usaha sehingga menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap produknya. Pencantuman label halal membuat konsumen dapat memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya. Agar dapat mencantumkan label halal, pelaku usaha harus mendapatkan sertifikat halal terlebih dahulu. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal PP 39/2021, sertifikat halal diberikan kepada produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi proses produk halal. Baca Wajib Tahu! Mengurus Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil Sekarang Gratis!Nah perlu diketahui, terdapat pelaku usaha yang dikecualikan dari permohonan sertifikat halal. Artinya, pelaku usaha tersebut tidak wajib mengurus sertifikat halal. Pengajuan permohonan sertifikat halal dikecualikan bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal atau UU JPH. Adapun yang termasuk bahan yang diharamkan adalah Pasal 18 jo. Pasal 20 UUJPHHewan yang diharamkan, meliputi bangkai, darah, babi, dan/atau hewan sembelih yang tidak sesuai syariat;Tumbuhan yang memabukkan dan/atau membahayakan kesehatan bagi orang yang mengkonsumsinya;Mikroba yang proses pertumbuhan dan/atau pembuatannya tercampur, terkandung, dan/atau terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan. Kemudian pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal label non-halal. Keterangan tidak halal dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada Pasal 92 PP 39/2021Kemasan produk;Bagian tertentu dari produk; dan/atauTempat tertentu pada produkPada bagian keterangan komposisi produk tidak halal, gambar, tulisan, dan/atau nama bahan yang diharamkan dicantumkan dengan warna yang berbeda Pasal 93 PP 39/2021. Pencantuman keterangan tidak halal harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak Pasal 94 PP 39/2021.Baca juga HATI-HATI! Pengusaha Bisa Kena Sanksi Karena Mencantumkan Label Halal SembaranganApabila pelaku usaha tidak mencantumkan label non-halal pada produknya yang mengandung bahan haram, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH dapat menjatuhkan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis Pasal 150 ayat 2 PP 39/2021. Nah penting sebagai pengusaha untuk sadar akan legalitas bisnis Anda. Anda tidak punya waktu mengurus pendaftaran merek bisnis Anda? Serahkan saja kepada kami. Hubungi melalui tombol di bawah ini sekarang juga. Author Ni Nyoman Indah Ratnasari PendahuluanHalo Kaum Berotak, selamat datang di artikel jurnal ini. Di era modern ini, trading menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati oleh masyarakat. Namun, banyak juga yang masih bertanya-tanya apakah trading halal atau haram dalam Islam. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai hal masuk ke pembahasan, perlu diketahui bahwa dalam Islam, setiap tindakan yang dilakukan manusia harus memenuhi kriteria halal diperbolehkan atau haram dilarang sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apakah trading termasuk dalam kategori halal atau adalah penjelasan mengenai apakah trading halal atau haram, serta kelebihan dan Trading Saham Secara Umum Trading saham secara umum dianggap halal oleh sebagian besar ulama. Hal tersebut dikarenakan saham merupakan kepemilikan suatu perusahaan dan merupakan wujud dari modal yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Dalam Islam, kepemilikan modal dianggap sah dan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam trading saham tersebut agar dapat dianggap halal, yaituSyaratKeteranganPerusahaan HalalPerusahaan yang sahamnya diperjualbelikan harus bergerak di bidang halal, seperti makanan, minuman, jasa, dan BerbahayaPerusahaan tersebut tidak boleh bergerak di bidang yang berpotensi merugikan masyarakat atau lingkungan, seperti tembakau, alkohol, narkoba, dan Ada SpekulasiTidak ada unsur spekulasi atau riba dalam saham yang Ada Pengambilan Keuntungan dari Perusahaan yang BerhutangTidak boleh mengambil keuntungan dari perusahaan yang berhutang, karena hal tersebut dianggap sebagai Trading Forex ⏱️Trading forex dianggap kontroversial dalam Islam. Terdapat dua pandangan yang berbeda mengenai trading forex, yaitu pandangan yang menganggapnya halal dan yang menganggapnya yang menganggap trading forex halal mengatakan bahwa forex adalah perdagangan mata uang yang sah, karena mata uang merupakan komoditas yang dapat diperdagangkan dan harganya dapat berubah-ubah. Selain itu, trading forex juga memiliki tujuan untuk melindungi nilai sejumlah aset saat terjadi fluktuasi sisi lain, pandangan yang menganggap trading forex haram, mengatakan bahwa forex merupakan bentuk spekulasi dan riba. Selain itu, trading forex juga memiliki unsur ketidakpastian yang membuatnya dianggap Trading Cryptocurrency Trading cryptocurrency belum memiliki pandangan yang jelas dalam Islam. Beberapa ulama menganggapnya halal karena memiliki nilai tukar yang layak dan dapat diperjualbelikan, sementara beberapa lagi menganggapnya haram karena dibangun di atas teknologi dan Kekurangan Trading1. Kelebihan Trading a. Potensi Keuntungan yang BesarTrading dapat memberikan potensi keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Hal ini menjadikan trading salah satu instrumen investasi yang paling Dapat Dilakukan dari Mana SajaTrading dapat dilakukan dari mana saja dengan bantuan teknologi Berbagai Jenis Instrumen InvestasiTrading menyediakan berbagai jenis instrumen investasi, sehingga investor dapat memilih jenis investasi yang paling sesuai dengan profil risiko dan preferensi investasi Kekurangan Trading a. Potensi Kerugian yang BesarTrading memiliki potensi kerugian yang besar dalam waktu singkat, bahkan hingga mencapai nilai investasi Memerlukan Pengetahuan yang MendalamTrading memerlukan pengetahuan yang mendalam mengenai pasar finansial dan teknik analisis. Jika tidak, investor dapat mengalami kerugian yang Tidak Selalu StabilHarga instrumen investasi yang diperjualbelikan pada trading tidak selalu stabil dan dapat berubah-ubah dalam waktu Informasi Trading Halal atau HaramJenis TradingHalalHaramSahamYa, dengan syarat tertentuTidak, jika tidak memenuhi syaratForexTerjadi perbedaan pendapatTerjadi perbedaan pendapatCryptocurrencyTerjadi perbedaan pendapatTerjadi perbedaan pendapatFAQ Trading Halal atau Haram1. Apakah semua jenis trading halal?Tidak, setiap jenis trading memiliki syarat yang harus dipenuhi agar dapat dianggap halal sesuai dengan syariat Apa saja syarat trading saham agar dapat dianggap halal?Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam trading saham agar dapat dianggap halal yaitu perusahaan halal, tidak berbahaya, tidak ada unsur spekulasi, dan tidak mengambil keuntungan dari perusahaan yang berhutang3. Mengapa trading forex dianggap kontroversial dalam Islam?Karena terdapat dua pandangan yang berbeda mengenai trading forex, yaitu pandangan yang menganggapnya halal dan yang menganggapnya Apa yang menjadi alasan trading forex dianggap haram?Trading forex dianggap haram karena dinilai sebagai bentuk spekulasi dan riba serta memilki unsur ketidakpastian yang cukup Apakah trading cryptocurrency halal?Terjadi perbedaan pendapat mengenai halal atau haramnya trading cryptocurrency. Beberapa ulama menganggapnya halal, sementara beberapa lagi menganggapnya Apa saja kelebihan trading?Beberapa kelebihan trading antara lain potensi keuntungan yang besar, dapat dilakukan dari mana saja, dan berbagai jenis instrumen Apa saja kekurangan trading?Beberapa kekurangan trading antara lain potensi kerugian yang besar, memerlukan pengetahuan yang mendalam, dan tidak selalu Apa yang harus dilakukan jika ingin trading?Sebelum melakukan trading, sangat disarankan untuk belajar dan memahami seluk beluk dunia trading dan risiko yang mungkin akan timbul dalam trading Bagaimana cara memilih broker trading yang baik?Broker trading yang baik adalah broker yang terdaftar di badan regulasi resmi, memiliki reputasi baik, dan memberikan layanan yang transparan serta Apa yang harus dilakukan jika mengalami kerugian dalam trading?Harus selalu siap menerima kerugian dalam trading dan mengambil keputusan yang bijak untuk mengantisipasi kerugian yang lebih Apakah trading dapat menjadi sumber penghasilan yang tetap?Trading dapat menjadi sumber penghasilan yang tetap jika dilakukan dengan strategi dan rencana yang matang serta mengikuti manajemen risiko yang Apakah trading dapat dilakukan oleh semua orang?Ya, trading dapat dilakukan oleh semua orang, namun disarankan untuk memahami seluk beluk trading terlebih Apa saja kesalahan umum dalam trading?Beberapa kesalahan umum dalam trading antara lain tidak memiliki rencana yang matang, terlalu serakah, tidak memperhitungkan risiko, dan tidak disiplin dalam mengikuti strategi pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa trading saham dapat dianggap halal dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Sementara itu, trading forex dan cryptocurrency masih kontroversial dan terdapat beberapa pandangan yang berbeda mengenai halal atau haramnya. Trading memiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga sangat disarankan untuk memahami seluk beluk trading dan risiko yang mungkin akan timbul dalam trading yang ingin melakukan trading, sangat disarankan untuk belajar dan memahami seluk beluk dunia trading, serta memilih broker trading yang baik dan terpercaya. Selain itu, disarankan juga untuk mengambil keputusan yang bijak dalam mengantisipasi kerugian yang mungkin akan ini disusun hanya sebagai informasi dan tidak dimaksudkan sebagai saran atau rekomendasi investasi. Pembaca harus melakukan riset dan pertimbangan sendiri sebelum melakukan investasi atau trading. Penulis atau penerbit artikel ini tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang mungkin terjadi akibat tindakan pembaca atas informasi di dalam artikel ini. - Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban setelah sholat Idul Adha. Kurban termasuk ibadah yang hukumnya sunnah muakkadah bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal, serta mampu. Seperti yang diketahui, hewan yang dikurbankan harus dalam keadaan baik. Lantas bagaimana hukum menyembelih hewan kurban yang sakit? Penyembelihan hewan kurban pada saat Hari Raya Idul Adha dimulai usai sholat Idul Adha tanggal 10 Zulhijah sampai tanggal 13 Zulhijah sebelum waktu maghrib. Hewan yang dijadikan kurban harus memenuhi persyaratan. Di antaranya yaitu hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan sudah cukup umur. Lantas bagaimana jika hewan kurbannya sakit? Apakah tetap boleh disembelih? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. Hukum Menyembelih Hewan Kurban yang Sakit Baca Juga Cara Mengolah Daging Kambing Kurban Agar Tak Bau Prengus, Dijamin Empuk MUI menetapkan fatwa bahwa hukum berkurban dengan hewan sakit atau terjangkit penyakit dirinci sesuai kondisi faktualnya, dan dampak yang akan ditimbulkan. Tidak hanya terbatas pada hewan kurban saja, hewan lain yang dapat dikonsumsi dan sedang sakit juga termasuk dalam fatwa ini. Disebutkan bahwa hewan yang sakitnya termasuk kategori ringan seperti sakit yang tidak akan mengurangi kualitas dagingnya maka hewan tersebut memenuhi syarat dan hukum kurbannya tetap sah dan halal. Artinya, jika penyakit yang diderita hewan mengurangi kualitas dari daging dan dikhwatirkan menulari orang yang mengonsumsi, maka tidak sah dan haram untuk disembelih serta dikonsumsi. Jika hewan yang disembelih berpenyakit, dikhawatirkan penyakit tersebut bisa mempengaruhi kualitas daging bahkan hingga menularkan kepada orang yang mengonsumsinya. Oleh karena itu, kita harus benar-benar memperhatikan kondisi fisik dan kesehatan hewan yang akan dijadikan kurban. Di dalam syariat, Allah SWT juga memerintahkan agar umat Islam mengkonsumsi makanan yang tidak hanya halal, akan tetapi juga baik. Allah berfirman, Baca Juga Jangan Tergesa-gesa Lakukan Persiapan ini Sebelum Melakukan Salat Idul Adha “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari segala sesuatu yang terdapat di bumi.” Qs. al-Baqarah 168 Seperti yang diketahui, makanan yang halal merupakan makanan yang tidak haram, sementara makanan yang baik thayyib ditafsirkan oleh para ulama, adalah sebagai berikut "Makanan yang halal dan diperoleh secara halal, makanan yang baik yang tidak memudaratkan badan dan akal, makanan yang tidak jelek seperti bangkai, darah, daging babi, dan semua makanan yang menjijikan, makanan yang bersih dan tidak ada penyakitnya." Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Fathul Bari Ath’imah, Tafsir as-Sa’di Dengan demikian, hewan yang sedang sakit termasuk dalam jenis makanan yang tidak baik, dan tentunya tidak boleh dikonsumsi. Akan tetapi, keyakinan bahwa semua penyakit itu bisa menular adalah pendapat yang tidak tepat. Untuk menentukan apakah penyakit hewan tersebut bisa menular ke tubuh manusia atau tidak, tentu dokter atau ahli kesehatanlah yang lebih mengetahui. Memang ada semlah kejadian akhir-akhir ini yang menunjikkan bahwa penyakit pada tubuh hewan bisa menular ke tubuh manusia bahkan hingga menyebabkan kematian. Oleh karena itu, sebelum menyembelih pastikan hewan dalam keadaan baik. Jangan sembarangan menyembelih hewan yang berpenyakit. Doa Menyembelih Hewan Kurban Doa ketika menyembelih hewan cukup dengan membaca "Bismillah" atau boleh juga ditambah dengan "Allahua'bar", hal ini seperti yang disebutkan dalam hadits riwayat Muslim 1960 Jundab bin Sufyan berkata, “Aku menyaksikan Idul Adha bersama Rasulullah. Usai sholat, beliau melihat kambing yang telah disembelih, maka beliau bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka sembelihlah kambing lain sebagai gantinya, dan barangsiapa yang belum menyembelih maka sembelihlah dengan membaca bismillah’.” Demikian tadi ulasan mengenai hukum menyembelih hewan kurban yang sakit. Semoga bermanfaat! Kontributor Putri Ayu Nanda Sari

paniki halal atau haram