Pemungutan PPN Instansi Pemerintah. Undang-Undang PPN mendefinisikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN. Dalam peraturan tersebut, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila AREA STAPLES AREA STAPLES AREA STAPLES AREA STAPLES AREA STAPLES AREA STAPLES AREA STAPLES REKAPITULASI PENYERAHAN DAN PEROLEHAN FORMULIR 1111 AB 0 1 (Bila tidak ada transaksi tidak perlu dilampirkan NAMA PKP: CV Metamorv MASA: 6 s.d 6-2017 (mm-mm-yyyy) NPWP 01.333.444.5.091.000 Pembetulan Ke: URAIAN DPP (Rupiah) PPN (Rupiah) PpnBM (Rupiah) I. Rekapitulasi Penyerahan A. Ekspor BKP Berwujud/BKP 3. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang PPN-nya tidak dipungut; 4. PKP yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud; 5. PKP yang melakukan ekspor JKP; dan/atau 6. PKP dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN. (Isi Pasal 9 ayat (2a) UU PPN : Bagi Pengusaha Kena Pajak 1 Butir II.D (Diisi dalam hal SPT Bukan Pembetulan) 1 Butir II.D atau Butir II.F (Diisi dalam hal SPT Pembetulan) Oleh : 2 PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN atau Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN. diminta untuk : 3 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya atau Dikompensasikan ke Masa Pajak -. 9. Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai clan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 10. PPh 25 bagi OPPT = 0.75% x omzet bulanan tiap masing-masing tempat usaha. Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT), yaitu pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. PPh 25 bagi OPSPT = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan). Penghasilan. b0ES7n.

selain pkp pasal 9